Minggu, 05 Agustus 2012

MANAGEMENT PMR DAN RELAWAN

Apa itu PMR ?
Palang Merah Remaja (PMR) merupakan wadah pembinaan serta pemberian ketrampilan kepada PMR mulai dari SD, SLTP, dan SMU/SMK dengan tujuan : 

1. memberikan pertolongan pertama (PP) dan penderita gawat darurat(PPGD)
2. menjalankan usaha kesehatan sekolah
3. membantu korban bencana
4. merawat penderita dirumah /perawatan keluarga
5. menghibur yatim piatu/orang jompo/orang cacat
6. menjalin hubungan dengan PMR baik didalam maupun di luar negeri

Pengawasan bimbingan dan pembinaan anggota PMR dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi serta Dinas Olah Raga dan Pemuda Provinsi DKI Jakarta,
Dalam wadah PMR, remaja diberi kegiatan yang positip dan konstruktip, supaya tidak terjerumus kedalam kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain .
Persyaratan menjadi PMR :

a. Warga Negara Indonesia berusia 7 s/d 21 tahun.
b. Mendapatkan persetujuan orangtua/wali dan secara sukarela
c. Bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar ke-Palangmerahan yang
    dilaksanakan di sekolah atau PMI Cab setempat.
d. Menyampaikan permohonan menjadi anggota PMR kepada PMI Cabang
   melalui guru pembinan teknis PMR disekolah masing-masing.
Relawan 

Korps Sukarela PMI (KSR PMI) adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota
Tugas KSR PMI : 

Memberikan pertolongan / bantuan dalam kesatuan atau unit yang terorganisasi.
Siapa yang boleh menjadi anggota KSR PMI ? 

a. Telah menyelesaikan pendidikan SMU atau sederajat
b. berusia 21 tahun ke atas
c. berdomisili di Jakarta
d. berkelakuan baik
e. sehat  jasmani dan rohani
Para calon  KSR memperoleh pendidikan dan latihan  Kepalangmerahan dan dilantik menjadi Anggota KSR PMI.

Agar PMI DKI Jakarta dan ke 6 Cabangnya dapat memberikan pertolongan dengan cepat maka dibentuk SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA (SATGANA) yang anggota-anggotanya terdiri dari KSR terlatih, dari tiap cabang. Bantuan yang diberikan berupa sandang-pangan, pengobatan, dan lain-lain

Dalam melaksanakan tugasnya bergabung dengan Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Pengungsian (Satkorlak PBP), yaitu satuan yang dibentuk secara interdepartemental dan usaha-usaha swasta.

sumber :  http://www.pmi-jakarta.org





Tidak ada komentar:

Posting Komentar