Apa itu PMR ?
a. Warga Negara Indonesia berusia 7 s/d 21 tahun.
b. Mendapatkan persetujuan orangtua/wali dan secara sukarela
c. Bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar ke-Palangmerahan yang
dilaksanakan di sekolah atau PMI Cab setempat.
d. Menyampaikan permohonan menjadi anggota PMR kepada PMI Cabang
melalui guru pembinan teknis PMR disekolah masing-masing.
Memberikan pertolongan / bantuan dalam kesatuan atau unit yang terorganisasi.
Palang
Merah Remaja (PMR) merupakan wadah pembinaan serta pemberian
ketrampilan kepada PMR mulai dari SD, SLTP, dan SMU/SMK dengan tujuan :
1. memberikan pertolongan pertama (PP) dan penderita gawat darurat(PPGD)
2. menjalankan usaha kesehatan sekolah
3. membantu korban bencana
4. merawat penderita dirumah /perawatan keluarga
5. menghibur yatim piatu/orang jompo/orang cacat
6. menjalin hubungan dengan PMR baik didalam maupun di luar negeri
2. menjalankan usaha kesehatan sekolah
3. membantu korban bencana
4. merawat penderita dirumah /perawatan keluarga
5. menghibur yatim piatu/orang jompo/orang cacat
6. menjalin hubungan dengan PMR baik didalam maupun di luar negeri
Pengawasan
bimbingan dan pembinaan anggota PMR dilaksanakan bersama Dinas
Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi serta Dinas
Olah Raga dan Pemuda Provinsi DKI Jakarta,
Dalam
wadah PMR, remaja diberi kegiatan yang positip dan konstruktip, supaya
tidak terjerumus kedalam kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun
orang lain .
Persyaratan menjadi PMR
:
a. Warga Negara Indonesia berusia 7 s/d 21 tahun.
b. Mendapatkan persetujuan orangtua/wali dan secara sukarela
c. Bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar ke-Palangmerahan yang
dilaksanakan di sekolah atau PMI Cab setempat.
d. Menyampaikan permohonan menjadi anggota PMR kepada PMI Cabang
melalui guru pembinan teknis PMR disekolah masing-masing.
Relawan
Korps
Sukarela PMI (KSR PMI) adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan
PMI yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota
Tugas KSR PMI :
Memberikan pertolongan / bantuan dalam kesatuan atau unit yang terorganisasi.
Siapa yang boleh menjadi anggota KSR PMI ?
a. Telah menyelesaikan pendidikan SMU atau sederajat
b. berusia 21 tahun ke atas
c. berdomisili di Jakarta
d. berkelakuan baik
e. sehat jasmani dan rohani
b. berusia 21 tahun ke atas
c. berdomisili di Jakarta
d. berkelakuan baik
e. sehat jasmani dan rohani
Para calon KSR memperoleh pendidikan dan latihan Kepalangmerahan dan dilantik menjadi Anggota KSR PMI.
Agar
PMI DKI Jakarta dan ke 6 Cabangnya dapat memberikan pertolongan dengan
cepat maka dibentuk SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA (SATGANA) yang
anggota-anggotanya terdiri dari KSR terlatih, dari tiap cabang. Bantuan
yang diberikan berupa sandang-pangan, pengobatan, dan lain-lain
Dalam
melaksanakan tugasnya bergabung dengan Satuan Koordinasi Pelaksanaan
Penanggulangan Bencana dan Pengungsian (Satkorlak PBP), yaitu satuan
yang dibentuk secara interdepartemental dan usaha-usaha swasta.
sumber : http://www.pmi-jakarta.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar